Senin 08 Oct 2012 21:11 WIB

Polisi Arahkan HS Jadi Tersangka Tawuran SMAN 6 dan 70

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
Sahabat almarhum Alawy Yusianto menangis di makam alamarhum Alawy Yusianto di pemakaman Poncol, Pudurenan, Tangerang, Banten, Selasa (25/9). Almarhum siswa SMA 6 Alawy ditusuk dengan celurit ketika mencari makan bersama temannya, setelah terjadi tawuran pe
Foto: antara
Sahabat almarhum Alawy Yusianto menangis di makam alamarhum Alawy Yusianto di pemakaman Poncol, Pudurenan, Tangerang, Banten, Selasa (25/9). Almarhum siswa SMA 6 Alawy ditusuk dengan celurit ketika mencari makan bersama temannya, setelah terjadi tawuran pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aparat kepolisian terus mengembangkan penyidikan terkait senjata tajam yang dibawa Fitra Ramadhani alias FR (19 tahun), saat insiden tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan. Pengakuan tersangka, senjata itu didapat dari rekan sekolahnya berinisial HS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kepolisian pun telah melayangkan surat pemanggilan HS untuk dimintai keterangan. Diketahui, HS merupakan satu dari 17 siswa SMAN 70 Jakarta yang dipanggil tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pekan ini.

"Nanti akan dikroscek," kata Rikwanto kepada wartawan, Senin (8/10). Pemanggilan HS masih menjadi saksi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Jika keterangan FR terbukti, tak menutup kemungkinan HS bisa ditetapkan sebagai tersangka baru.

Namun Rikwanto belum bisa memastikan jeratan hukum jika HS dijadikan tersangka. Sebab, belum diketahui peran HS secara keseluruhan dalam aksi penyerangan SMAN 70 terhadap SMAN 6 Jakarta. Sementara polisi bisa mengaitkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.