REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa tugas penyidik Polri di KPK dinilai sudah saatnya diubah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada perbedaan pandangan yang mendasar antara Polri dan KPK mengenai penugasan perwira polisi di KPK.
Disebutkan Presiden SBY, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Pasal 5 Ayat (3). Di dalamnya disebutkan masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang kembali satu kali. Termasuk di dalamnya penyidik yang harus mengikuti alih penugasan.
Namun, di sisi lain, hal tersebut dinilai menjadi tidak baik karena jika terlalu cepat bisa menghambat tugas penyidikan. Seperti pada saat sedang dilakukan penyidikan tetapi penyidiknya justru ditarik karena alasan masa penugasan pegawai negeri yang sudah habis.
“Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru bahwa penyidik Polri ke KPK,” katanya saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Senin malam (8/10).
Ia mengatakan tidak dibenarkan pula jika secara sepihak memberhentikan penyidik yang ada di KPK. Karena Polri pun tetap terikat oleh UU dan etika kepolisian.
Meskipun Polri tidak mungkin menarik penyidik tanpa persetujuan KPK. “Oleh karena itu, dalam hal ini, saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan dengan kebijakan tugas personil Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik,” katanya.