Senin 08 Oct 2012 23:59 WIB

Beredar Pesan Berantai Tangkap Kapolri

Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Foto: Republika/Agung Supri
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya menyoal kisruh KPK dengan Polri, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyampaikan suaranya. Pada Senin (8/10), beredar pesan berantai menangkap dan mengadili Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Pesan berantai yang mengatasnamakan Ikatan Alumni Trisakti itu diterima ROL, Senin (8/10), lewat broadcast BlackBerry Messenger (BBM). Selain lewat BBM, pesan berantai serupa juga menghiasi media sosial seperti Facebook dan twitter.

"Novel Baswedan, Penyidik KPK mau dijemput polisi karena tahun 2004 sebagai Kasatserse di Bengkulu, anak buahnya nembak maling walet. Timur Pradopo, Kapolri sekarang, pada tahun 1998 sebagai Kapolres Jakbar, anak buahnya saat itu terbukti menembak mahasiswa Trisakti. Apa perlu rakyat jemput ...??? *sebarkan bila anda peduli KPK. Salam, Ikatan Alumni Usakti," bunyi pesan berantai tersebut.

Kasus rebutan penanganan dugaan korupsi di Simulator SIM Korps Lalu Lintas antara KPK dan Polri merembet ke penangkapan seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Ia hendak ditangkap polisi Bengkulu dengan tuduhan membiarkan anak buahnya menembak petani walet di Bengkulu pada 2004 silam. Kekerasan itu berbuntut kematian. Saat itu Novel menjabar Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Maksud hati meraih simpati, tindakan polisi malah mematik amarah masyarakat yang menilai polisi ingin mengkerdilkan KPK. Kuat dugaan maksud penangkapan Novel berkaitan erat dengan kasus korupsi simulator SIM yang ditangani Novel dan sukses menjadikan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat terjadi Tragedi Trisakti 1998, Timur Pradopo masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat. Sebagai Kapolres Jakbar, Timur bertanggung jawab langsung dalam pengerahan pasukan pada tragedi yang menewaskan empat mahasiswa, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

Timur sempat dipanggil  Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Trisakti, Semanggi I-II. Namun ia tak pernah datang. Sampai laporan KPP HAM dikirim ke Kejagung, Timur tidak pernah memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement