REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa penanganan kasus Novel kurang pas dan terkesan dipaksakan.
Untuk itu, Kompolnas akan membentuk tim investigasi terkait kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan.
"Jadi jangan ada kesan kasus ini di rekayasa. Kompolnas akan melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran apakah kasusnya dilakukan secara profesional," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Jika ada indikasi rekayasa, maka Kompolnas meminta Kapolri, Jenderal Timur Pradopo menindak pejabat Polri itu.
"Sejak awal kami menilai bahwa penanganan kasus Novel kurang pas dan terkesan dipaksakan Polri dan kami mendukung jika harus dilanjutkan untuk mengurangi resistensi dari tudingan miring masyarakat," kata Edi.
Kasus Novel dinilai kurang pas karena kejadiannya sudah terlalu lama dan momennya ketika hubungan Polri dan KPK dalam situasi kurang kondusif.
"Tugas Kompolnas itu tentu mengawasi adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam penegakan hukum. Kalau ada prosedur yang dilanggar Polri dalam upaya menangkap penyidik Novel tentu jadi tugas kami menelitinya. Jangan ada kesan kasus ini di rekayasa," kata Edi.