REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Presiden Senin (9/10) malam mengenai kasus kasus penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sudah jelas dan perlu diawasi pelaksanaanya, demikian kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Selasa (9/10).
"Meski kurang begitu tegas, maksud Presiden jelas, hentikan kasus Novel. Karena itu kita perlu awasi 'follow up' (kelanjutan, red.) pidato Presiden," ujar Danang melalui pesan singkat.
Danang mengimbau seluruh elemen ikut mengawasi implementasi pidato Presiden mengenai Novel tersebut. Hal itu. menurutnya, demi memastikan agar pemberantasan korupsi bisa terus dilakukan.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan keinginan sejumlah elemen Polri untuk melakukan proses hukum terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dalam dugaan terbunuhnya seorang warga tidak tepat dari segi waktu maupun pendekatannya.
Menurut Presiden, berdasarkan laporan yang diterimanya dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK, itu tidak terkait dengan tugasnya sebagai penyidik KPK namun suatu peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.