REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi ruang terhadap peran dan keberadaan KPK sudah tepat. Namun pernyataan itu seharusnya dilontarkan SBY sejak lama.
"Kalau kita cermati poin-poin yang disampaikan dalam pidato itu memang sudah tepat, tetapi waktunya sudah terlambat. Seharusnya pernyataan itu dilakukan jauh sebelumnya," kata seorang pakar politik, Priyatno Harsasto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang itu mengatakan konflik antara kedua institusi penegak hukum itu sudah terjadi beberapa bulan yang lalu sejak KPK mengungkap kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo.
Sejak dugaan korupsi itu mencuat, kedua institusi berebut mengusut kasus tersebut. Seharusnya, kata Priyatno, sejak awal Presiden sudah mengambil sikap terkait "dualisme" pengusutan antara KPK-Polri.
"Seharusnya Pesiden sudah memberikan pernyataan yang jelas tentang kewenangan kedua sejak saat itu. Undang-undang juga sudah mengatur dengan jelas, bila ada kasus korupsi yang ditangani KPK, kepolisian harus mundur," katanya.