REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi pada pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Selasa (9/10). Pada sidang kali ini, terdakwa akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menjelaskan, saat ini, tim penasihat hukum dan terdakwa tengah berkoordinasi berkenaan dengan penyampaian pleidoi yang akan dibacakan nanti. Menurut rencana, sidang pembacaan nota pembelaan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Kami tentu siap menghadapi sidang pembacaan pleidoi hari ini," ujar Zaenab kepada Republika, Selasa (9/10).
Zaenab menambahkan, pembacaan nota pembelaan hari ini akan disampaikan sebanyak dua kali. Maksudnya, ucap dia, terdakwa akan membacakan pleidoi pribadinya kemudian tim penasihat hukum juga akan membacakan pembelaan bagi terdakwa.
Dengan pembacaan pleidoi itu, maka sidang atas terdakwa Wa Ode Nurhayati akan menemui penghujung. Pasalnya, bilamana tidak ada replik maupun duplik atas nota pembelaan yang dibacakan, maka sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Penuntut Umum, pada sidang pembacaan tuntutan, menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk pasal TPPU, jaksa menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta