REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dasar hukum pengusutan kasus dugaan korupsi simulator SIM dilakukan KPK sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengajar Universitas Diponegoro, Semarang menyarankan agar pernyataan Presiden tentang pengusutan dugaan korupsi simulator SIM merupakan kewenangan KPK dituangkan dalam sebuah surat keputusan atau keputusan presiden agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Agustus lalu, sejumlah advokat mengajukan uji materiil pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait dualisme penyidikan antara KPK-Polri dalam kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Pemohon yang terdiri atas Habiburokhman, M. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman berpendapat Undang-Undang itu sudah jelas bila perkara korupsi yang sudah ditangani KPK menjadi kewenangan KPK.
Bunyi pasal tersebut secara utuh adalah "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".
Secara garis besar ada beberapa hal yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Istana Negara, Senin malam. Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi adalah KPK.
Kedua, Presiden menilai bahwa penanganan kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedan sangat tidak tepat waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.