REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu bersaksi bagi terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Depkes.
Selain menghadirkan Mantan Menteri Kesehatan RI, sidang tersebut juga mendatangkan tujuh saksi lain. Mereka itu adalah PNS pada Departemen Kesehatan RI. Kedatangannya adalah untuk menjelaskan proses pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007.
Tujuh saksi tersebut adalah Syafi'i Ahmad, Els Mangundap, Indro Murwoko, Endang, Dewa Ketut Oka (Karyawan Dinkes Provinsi Bali), Daniel Sofyan, dan Mohamado (Karyawan Dinkes Sulsel).
Pemanggilan atas Siti Fadilah Supari itu adalah untuk menjernihkan keterangan ihwal dugaan penerimaan uang senilai Rp1,27 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan yang mengarahkan pembelian pada produk tertentu.
Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.