Selasa 09 Oct 2012 14:48 WIB

Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Siti Fadilah Supari
Foto: Edwin/Republika
Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, membantah menerima cek pelawat terkait dugaan korupsi alat kesehatan yang menjerat terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (Kepala PPK Depkes 2007). Bantahan tersebut disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsiu (Tipikor), Selasa (9/10).

Siti menyatakan tidak pernah menerima cek pelawat dari siapa pun yang berkaitan dengan dugaan korupsi alat kesehatan. Dia juga membantah dugaan jaksa yang menyatakan saksi pernah memberikan cek pelawat kepada adiknya, Rosdiah Endang. "Keduanya (memberi dan menerima) tidak pernah," ucapnya.

Dijelaskannya, dia hanya memberikan uang kepada Rosdiah untuk mengelola rumah tangganya. Hal itu dilakukan lantaran dia sibuk dengan urusan kementerian, sehingga tidak sempat mengurusi pembayaran kebutuhan rumah. "Uang itu berasal dari gaji dan penghasilan klinik milik saya," katanya.

Kendati tidak menyebutkan nominal uangnya, Siti menegaskan, dia memberikan uang kepada Rosdiah dalam jumlah yang besar. Hal itu diharapkan agar adik kandungnya tersebut tidak selalu meminta uang kepada dirinya.

"Dia bilang kurang melulu, akhirnya saya kasih uang cukup besar untuk kelola rumah tangga di mana uang itu diharapkan bisa diputar mengingat Rosdiah pandai berbisnis," jelas Siti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rustam Syarifuddin Pakaya telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Dalam dakwaannya, dia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu, termasuk Siti Fadilah (Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syamsuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement