REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertolak ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa siang (9/10). Agenda yang menanti kepala negara, yakni pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan KGPAA Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2012-2017.
Pelantikan ini menjadi sejarah baru bagi DIY, karena sebelumnya gubernur dan wakil gubernur DIY hanya diperpanjang. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan pelantikan ini baru pertama kali sejak diterapkannya UU baru tentang Keistimewaan Yogyakarta.
“Karena ini berdasarkan UU baru, maka baru pertama kali dilakukan pelantikan sejak kemerdekaan, bahkan UU ini sudah bertahun-tahun dibahas, yakni lima kali masa sidang di DPR dan baru disetujui sekarang,” katanya.
Rencananya, pelantikan akan digelar pada Rabu (10/10) pada pukul 09.00 WIB di gedung Agung Yogyakarta. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Calon Gubernur DIY harus bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Calon Wakil Gubernur DIY harus bertahta sebagai Adipati Paku Alam. Pencalonannya diajukan oleh Kasultanan dan Kadipaten.