REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang atas terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/10).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu ditanyai beberapa hal termasuk berkaitan dengan penanaman investasi di PT Samara Mutiara Indonesia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Siti mengaku tidak pernah menanamkan dana di PT yang dikelola oleh Jefri Nedy itu. Namun, dia tidak menampik pernah mendapat tawaran dari Jefri terkait paket investasi.
"Jefri pernah datang ke kediaman saya dan menawarkan saham dan investasi kebun sawit," jelas Siti di hadapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Selasa (9/10).
Saat itu, ungkap Siti, dirinya memanggil sang adik (Rosdiah Endang) untuk turut mendengarkan presentasi Jefri. Akan tetapi, dia tidak mengetahui kelanjutan dari presentasi tersebut.
"Tiba-tiba saja selepas saya lengser dari Menkes, adik saya bilang ada dua dokumen perjanjian yang telah dibakar atas perintah Jefri," tutur Siti.
Siti tidak menjelaskan secara detail ihwal dua dokumen itu, namun dia menduga dokumen tersebut bertalian dengan investasi dengan Jefri. Dia pun mengaku tidak pernah mendapat laporan dari sang adik terkait perjanjian itu.
"Saya sampai marah dan tidak berkomunikasi dengan dia (Rosdiah) selama berbulan-bulan," ucap Siti.
Padahal, jelas Siti, dirinya memberikan uang yang cukup banyak kepada Rosdiah agar dikelola dengan baik sehingga dana itu tidak cepat habis. Namun fakta yang ada, papar dia, malah sebaliknya.
"Uangnya habis dan tentu saja saya merugi," ujar Siti