REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Suhardi Alius menyatakan proses penyidikan kepada penyidik KPK Kompol Novel Baswedan terkait kasus penganiyayaan berat di Bengkulu akan terus berlanjut, namun akan menunggu waktu dan mekanisme yang tepat sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya kan hukum harus berlanjut, jika terbukti akan ke pengadilan, jika tidak akan di SP3," kata Brigje Suhardi Alius kepada pers di Jakarta, Selasa.
Suhardi belum merinci penentuan waktu dan mekanismenya, tapi ia menegaskan akan disesuaikan dengan koordinasi Polri dan KPK. Penentuan waktu dan mekanisme itu juga akan mementingkan upaya Polri dan KPK dalam penanganan kasus korupsi, lanjutnya
"Pokoknya kita lihat perkembangannya, yang penting tidak mengganggu jalannya penegakan korupsi," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan upaya-upaya pemeriksaan akan terus berlanjut seperti uji balistik dan rekonstruksi.
Dia juga belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk penyidikan selanjutnya.
"Kita lihat saja," katanya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto menyatakan
bahwa kasus yang menimpa Novel adalah kasus pidana.
Novel dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian, yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak dan satu tewas," kata Dedy.
Namun menurut KPK, Novel tidak bersalah dalam kasus itu karena tidak berada di
tempat kejadian saat penembakan terjadi. Ia mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Untuk menengahi perselisihan itu, Presiden SBY pada Senin (8/10) memberikan beberapa solusi, salah satunya, dia menyatakan upaya penangkapan Novel pada Jumat (5/8) malam oleh petugas kepolisian tidak tepat terkait waktu dan mekanisme penanganannya.
"Insiden (di KPK) terjadi tanggal 5 Oktober dan terus terang sangat saya sesalkan,"
katanya Selanjutnya, Presiden menekankan upaya koordinasi dan sinergi agar perselisihan antara kedua institusi hukum ini tidak terjadi lagi.