Selasa 09 Oct 2012 17:48 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Imigran Gelap

Seorang imigran gelap mengacungkan tangan tanda perdamaian saat menunggu pendataan di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Seorang imigran gelap mengacungkan tangan tanda perdamaian saat menunggu pendataan di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 21 imigran gelap asal Afghanistan ke Australia.

"Ya, kami mengamankan 21 imigran Afghanistan yang akan ke Australia saat di Juanda dan Gresik," kata Direktur Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agus K Sutisna di Surabaya, Selasa.

Didampingi Kepala Unit IV/Illegal Imigran Ditreskrimum Kompol Sam Kaplale, ia menjelaskan ke-21 imigran Afghanistan itu akan diperiksa, lalu mereka diserahkan ke pihak Imigrasi. "Selain 21 imigran gelap, kami juga menangkap tujuh pelaku yang merupakan sindikat dalam kasus penyelundupan imigran gelap asal Afghanistan itu," paparnya.

Menurut dia, tujuh pelaku dari sindikat penyelundupan imigran Afghanistan itu memiliki modus baru untuk mengelabui polisi. "Modus baru itu cukup manjur hingga mereka lolos dalam pemeriksaan polisi di perbatasan," katanya, didampingi Kasubdit III Renata Polda Jatim AKBP Wiji Suwartini.

Modusnya, mereka mengganti bus dengan mobil biasa sejenis Kijang. "Modus baru itu disampaikan kordinator para imigran, yakni Sul Anam (43) asal Sidoarjo, dalam pemeriksaan," ucapnya.

Dengan mengunakan mobil jenis Kijang ini maka imigran gelap itu akan dikira turis, bahkan sesampai di Surabaya dari perjalanan melalui Stasiun Pasar Senen, para imigran diajak keliling Surabaya. "Berkeliling ke berbagai tempat keramaian di Surabaya itu untuk mengelabui polisi agar dikira turis," tuturnya.

Setelah berkeliling Kota Pahlawan, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Pasuruan, namun mereka akhirnya tertangkap lebih dulu.

"Dari jasa itu, Sul Anam mengaku diberi upah sekitar 9.000 dolar AS. Selain Sul Anam selaku koordinator, kami juga menangkap enam sopir beserta tujuh mobilnya," tukasnya.

Tujuh mobil yang digunakan para imigran itu bernopol W-378-PK, L-1634-CQ, W-577-PT, W-1449-NF, W-637-PK, W-1784-PE, dan L-1735-WN.

"Pelaku imigran gelap itu akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement