Selasa 09 Oct 2012 19:05 WIB

Tersangka Pembacokan Alawy Kemungkinan Bertambah

Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan kemungkinan akan menambah daftar tersangka penyerangan yang menewaskan pelajar SMAN 6 Bulungan, Alawy Yusianto Putra (15).

"Kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya yang diduga terlibat penyerangan terhadap Alawy," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (9/10).

Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian akan memeriksa enam saksi dari pelajar SMAN 70 pada Selasa (9/10) pukul 14.00 WIB. Penyidik telah menganalisis pemeriksaan enam saksi dan sembilan pelajar lainnya pada Senin (8/10), sehingga kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Rikwanto menjelaskan, penyidik juga akan memastikan peran orang yang diduga ikut penyerangan terhadap SMAN 6 Bulungan.

Polisi akan menetapkan terhadap tersangka lain dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena alasan turut serta menyerang korban meskipun tidak ada akibat yang ditimbulkan langsung.

Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka terhadap pelajar SMAN 70 Bulungan, Fitra Ramadhani (19) terkait pembacokan terhadap Alawy, Senin (24/9)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement