REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Mesir, Muhammad Mursi, mengeluarkan dekrit yang isinya memberi pengampunan bagi warga Mesir yang dinyatakan bersalah dan ditahan dalam penggulingan Hosni Mubarak. atas tindakan yang terkait dengan revolusi tahun 2011 yang menggulingkan pendahulunya yang lama berkuasa, Hosni Mubarak.
Dekrit itu keluar Senin (8/10), seperti dimuat dalam halaman Facebooknya, yang dikutip dari VOA. Mursi mengatakan pengampunan itu mencakup kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendukung revolusi dari 25 Januari tahun 2011, saat dimulainya pergolakan hingga 30 Juni tahun 2012, ketika ia memangku jabatan presiden.
Morsi mengatakan warga Mesir yang menghadapi peradilan dan orang-orang yang sedang menjalani hukuman penjara karena kejahatan demikian akan layak dibebaskan. Ia mengatakan amnesti itu tidak mencakup warga yang dikenakan tuduhan atau didapati bersalah melakukan pembunuhan.
Dekrit presiden tersebut mengatakan jaksa agung Mesir dan oditur militer diberi waktu satu bulan untuk menyusun dan menerbitkan daftar orang yang memenuhi syarat untuk amnesti.
Namun, Mursi tidak mengatakan berapa banyak orang akan diampuni atau kapan mereka akan dibebaskan. Mursi juga tidak membuat definisi pelanggaran tertentu yang akan diampuni.