REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyerangan siswa SMAN 6 Bulungan, Alawy Yusianto Putra bertambah. Polisi menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka.
Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka lainnya dari SMAN 70, terkait penyerangan yang mengakibatkan tewasnya pelajar SMAN 6 Bulungan, Alawy Yusianto Putra (15).
"Penyidik meningkatkan status menjadi tersangka terhadap enam orang dari delapan saksi yang diperiksa," kata Pengacara pelajar SMAN 70, Suhendra Hutabarat di Markas Polrestro Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, Alawy tewas usai diserang beberapa pelajar SMAN 70 di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Kemudian, penyidik kepolisian telah menangkap tersangka yang merupakan pelajar SMAN 70, Fitra Ramadhani (19) saat melarikan diri di daerah Ringroad I, condongcatur, Yogyakarta, Rabu (26/9).