Selasa 09 Oct 2012 23:25 WIB

Akbar: RUU Kamnas Jangan Bertentangan dengan UUD

Akbar Tanjung. (Foto: Republika/ Yogi Ardhi)o
Akbar Tanjung. (Foto: Republika/ Yogi Ardhi)o

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan RUU Keamanan Nasional tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang mengedepankan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan diuji materi oleh siapa saja," kata Akbar Tandjung, di Jakarta, Selasa (9/10).

Menurut dia, gugatan uji materi bisa diajukan oleh masyarakat secara perorangan maupun lembaga. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyatakan, RUU Kamnas yang saat ini masih diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI harus dibahas secara mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM, serta acuan kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu dan sesuai dengan UUD 1945.

"Apakah ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran sebagai demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam," kata Akbar.

Ia menambahkan, guna menjaga keamanan nasional dan melandasinya dalam undang-undang, 'kita' tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan, tapi dengan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab.

Mantan Ketua DPR RI ini menilai, RUU Kamnas harus dimatangkan lagi serta disamakan persepsinya terkait semangat reformasi, demokratisasi, HAM, maupun kebebasan berpendapat.

Sementara itu, Staf Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Johan Silalahi menyatakan, UU Kamnas yang berkualitas diperlukan oleh negara demokrasi seperti Indonesia.

"Ukurannya RUU Kamnas setelah diundangkan, tidak ada pihak yang keberatan atau mengajukan uji materi. Namun draf RUU Kamnas saat ini, polisi saja merasa keberatan karena menilai tidak dilibatkan," kata Johan Silalahi pada diskusi di 'Pilar Negara: Peran TNI dalam Menjaga NKRI' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (8/10).

Menurut Johan, elemen masyarakat tidak keberatan terhadap usulan RUU Kamnas secara keseluruhan, tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir dan bisa dimanfaatkan oleh oknum TNI.

Para aktivis yang bereaksi keras terhadap RUU Kamnas, menurut dia, tidak menolak seluruh isi draf RUU tersebut tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir.

"Saya mengusulkan agar RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk dilakukan uji publik lebih dulu sebelum disampaikan ke DPR," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement