REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dan mengusut dugaan rekening gendut Bupati Kabupaten Pinrang, Andi Aslam Patonangi yang nilainya mencapai Rp 31 miliar lebih.
"Laporannya sudah masuk dan kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tim juga baru akan dibentuk untuk mencari tahu asal usul jumlah yang ada dalam rekeningnya itu," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Selasa.
Uang sebesar Rp 31 miliar itu berada dalam rekening pribadi milik bupati dan menjadi temuan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Pinrang.
Ia mengatakan, penelisikan itu dilakukan sekaitan dengan dugaan penyelewengan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dari Bank Sulsel pada periode 2009-2010 yang dianggap menyalahi aturan.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seperti apa bentuk pelanggaran yang dapat berinplikasi terjadinya penyelewengan anggaran atau tidak," katanya.