REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Sekretaris DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Zainal Abidin Ishak mengatakan, mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga terlibat dalam kasus suap perkebunan kelapa sawit di Buol masih diakui sebagai kader Partai Golkar meski tidak lagi menjabat Ketua DPD Golkar Buol.
"Amran Batalipu masih kader Golkar, kita berikan kesempatan membela diri atas dugaan kasus yang ia alami," kata Zainal di Palu, Rabu (10/10).
Dia mengatakan, Amran diberhentikan sementara dari jabatan ketua DPD Golkar Buol karena yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas organisasi karena sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zainal mengatakan, DPD Golkar Provinsi Sulawesi Tengah telah menunjuk wakil ketua Golkar Buol untuk menjabat pelaksana tugas dan surat keputusannya sudah terbit.
Zainal mengatakan, Partai Golkar menunjung tinggi proses penegakan hukum atas kader partai yang diduga terlibat dalam tindak pidana dengan tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Amran Batalipu ditangkap KPK di Buol pada 6 Juli 2012, dua hari setelah pelaksanaan Pilkada di daerah itu digelar. Amran dituduh menerima suap oleh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah itu.
Jabatan Amran Batalipu sebagai Bupati Buol juga berakhir Rabu dan sebagai penggantinya Gubernur Sulawesi Tengah melantik Amiruddin Rauf/Syamsuddin Koloi sebagai bupati dan wakil bupati periode 2012-2017.