REPUBLIKA.CO.ID, Ruang Lingkup Fikih Muamalat dalam kitab-kitab fikih, termasuk bidang yang paling luas ruang lingkupnya setelah fikih ibadah dan muamalah.
Ruang lingkup fikih munakahat mencakup aspek- aspek berikut:
1. Nikah, yaitu suatu akad yang membolehkan seorang pria dan wanita bergaul bebas dengan menggunakan lafal nikah atau yang semakna dengannya. Aspek ini meliputi hal-hal berikut;
(a) Khitbah, upaya ke arah terjadinya perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita.
(b) Wali, orang yang berhak mengakadkan nikah wanita yang berada di bawah kewaliannya, termasuk di dalamnya wali nasab dengan urut-urutannya dan wali hakim yang boleh menikahkan jika wali nasab tidak ada.
(c) Wanita-wanita yang haram dikawini, seperti haram karena nasab, karena radaah (susuan), dan karena musaharah (keluarga melalui perkawinan).
(d) Akad, yang terdiri dari ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria.
(e) Kafaah, adanya kesamaan dan kesepadanan calon suami dan istri dari berbagai segi.
(f) Nikah mut‘ah, nikah yang dibatasi dengan waktu, misalnya sehari, seminggu, atau sebulan. Disebut mut'ah karena perkawinan selama batas waktu tersebut hanya untuk bersenang-senang.
Ulama fikih mengharamkan nikah tersebut berdasarkan hadis, “Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, dan bahwasanya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Muslim).
(g) Nikah tahlil, yakni menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah masa idahnya habis. kemudian menceraikannya untuk memberi kesempatan bagi suaminya yang pertama untuk mengawininya kembali.