Rabu 10 Oct 2012 14:34 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fikih Munakahat (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pasangarn suami istri (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pasangarn suami istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama fikih mengharamkan nikah tahlil dengan dasar hadis, "Rasulullah melaknat muhalil (muhalil yang menghalalkan) dan yang dihalalkannya.” (HR. Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa’i).

(h) Nikah syigar, yaitu seorang wali (misalnya dikenal sebagai A) mengawinkan wanita di bawah perwaliannya dengan seorang laki-laki (misalnya disebut B) dengan syarat B juga mengawinkan wanita di bawah perwaliannya dengan A.

Nikah seperti ini oleh ulama fikih diharamkan dengan dasar hadis, “Tidak (sah) nikah syigar dalam Islam.” (HR. Muslim).

(i) Mahar, hak istri yang diterima dari suaminya.

(j) Nikah hamil (hamil), menikahi atau menikahkan wanita yang sedang hamil, baik karena zina maupun karena pernikahan sah yang telah cerai atau ditinggal mati oleh suaminya.

(k) Walimah, peresmian perkawinan sebagai pemberitahuan kepada semua pihak tentang ikatan perkawinan antara dua orang (Walimatul Ursy).

(l) Nusyus, dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak memberi nafkah; dari pihak istri ialah tidak memenuhi kewajiban sebagai istri terhadap suami.

(m) Syikak, persengketaan atau pertengkaran yang berkepanjangan antara suami dan istri.

(2) Talak, yaitu melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan lafal talak atau yang semakna dengannya. Aspek ini meliputi:

(a) Talak sunni, talak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, dan talak bid’i talak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

(b) Talak tiga sekaligus.

(c) Khuluk, perceraian atas permintaan pihak istri dengan cara membayar tebusan.

(d) Al-'Ila, yaitu sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya selama empat bulan.

(e) Zihar, yakni perkataan suami kepada istrinya yang mempersamakan istrinya dengan ibunya.

(f) Idah, yaitu waktu tunggu bagi perempuan yang bercerai selama batas waktu tertentu.

(g) Ihdad, yaitu berkabung dengan tidak memakai perhiasan dan pakaian yang bagus-bagus.

(3) Hadanah (mengasuh anak), yakni hal-hal yang berhubungan dengan memelihara, merawat, serta mendidik anak yang belum mumayiz.

(4) Lian, yaitu suami menuduh istrinya berbuat zina tetapi tidak mampu menghadirkan empat orang saksi.

(5) Rujuk, yakni mengembalikan istri yang sudah ditalak dengan talak raj’i (talak satu atau dua) yang masih dalam masa idah.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement