REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus komunitas pecinta Commuter Line (KRL Mania), Nurcahyo, meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Operatornya PT KAI Commuter Jabotabek (KCJ) membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk KRL AC.
Pada Juni 2011, KRL Mania, sebut Cahyo, pernah melakukan audiensi besar-besaran dengan pejabat pemerintah, PT KAI, PT KCJ, dan ahli perkeretaapian.
Pada kesempatan itu, KRL Mania menuntut kesepakatan tertulis antara pengguna KRL dengan PT KAI dan PT KCJ, berisikan kesediaan dan janji pengelola serta operator KRL AC untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.
"Isinya sederhana, berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi. Seperti menuntut perbaikan AC, ketepatan waktu kedatangan kereta, perawatan dan pemeliharaan kereta, keamanan, hingga pelayanan kepada pelanggan. Namun PT KAI dan KCJ tidak bersedia membuat pernyataan tertulis," papar Cahyo kepada Republika (10/10).
Penolakan membuat kesepakatan tertulis itu, lantaran PT KAI dan operatornya PT KCJ menganggap SPM yang harus dipenuhi PT KAI merunut pada regulasi yang hanya berlaku pada KRL Ekonomi. Sedangkan SPM untuk KRL AC belum memiliki regulasi baku dari pemerintah.
"Lalu tarif dinaikkan, kami juga minta harus ada SPM nya. Berani naikin tarif, harus berani perbaiki kekurangan," jelas Cahyo.
KRL Mania, sebutnya, tidak menuduh PT KAI tidak melakukan upaya perbaikan. Namun, usaha peningkatan pelayanan yang dilakukan belum maksimal dan sangat lambat. Padahal, pengguna dibebankan dengan kenaikan tarif yang tidak murah.
Terkait peningkatan pelayanan, Kepala Humas KAI Daop I Mateta Rijalulhaq mengatakan, PT KAI dan PT KCJ selaku operator selalu mengupayakan perubahan ke arah yang lebih baik. Setiap keluhan dan tuntutan pengguna KRL akan diakomodir.
Meskipun tidak bisa diwujudkan dalam waktu yang singkat. Namun ia mengklaim, upaya pemenuhan kompensasi atas kenaikan tarif terus dilakukan PT KAI dan PT KCJ.