Rabu 10 Oct 2012 15:11 WIB

Neneng akan Jalani Sidang Perdana

Red: Djibril Muhammad
Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008, Neneng Sri Wahyuni, segera menjalani persidangan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu (10/10), mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) direncanakan tahap dua atau P21.

Tidak hanya itu, Johan juga mengatakan kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH (Mohamad Hasan bin Khusi) dan RA bin MY (Raja Azmi bin Muhamad Yusof) yang merupakan warga negara Malaysia juga memasuki penyerahan tahap dua atau P21.

Neneng yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008 yang bernilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.