Rabu 10 Oct 2012 15:59 WIB

Enam Tersangka Tawuran Bulungan tidak Ditahan

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hazliansyah
Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka baru kasus tawuran antarpelajar di Bulungan, Jakarta Selatan. Hal itu menyusul permintaan dari orangtua masing-masing pelaku dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta.

"Mereka (tersangka) tengah menjalani ujian sekolah," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/10). Para orang tua dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta meminta dispensasi pihak kepolisian, karena tersangka dominan siswa kelas XII.

Akan tetapi, sambung dia, para tersangka itu dikenakan wajib lapor 2 x 1 Minggu, pada hari Senin dan Kamis hingga batas yang ditentukan dari Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hermawan menjelaskan, enam tersangka telah dipulangkan pada Rabu dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, seusai dimintai keterangan berikut 11 saksi yang dipanggil sejak awal pekan ini. Para orang tua dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta juga memberi jaminan terkait kehadiran para tersangka untuk wajib lapor.

Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan terhadap enam siswa SMAN 70 itu dilakukan terpisah dari Fitra Ramadhani (19 tahun), tersangka tunggal pembacokan siswa SMAN 6 Jakarta. Menurut Hermawan, berkas perkara enam tersangka baru itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindakan pengeroyokan. Sementara tersangka FR dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.

Hermawan menambahkan, penanganan proses hukum para tersangka baru itu juga dibedakan karena masih di bawah umur. Sementara untuk sanksi, polisi tetap menjerat mereka dengan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement