REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka baru kasus tawuran antarpelajar di Bulungan, Jakarta Selatan. Hal itu menyusul permintaan dari orangtua masing-masing pelaku dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta.
"Mereka (tersangka) tengah menjalani ujian sekolah," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/10). Para orang tua dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta meminta dispensasi pihak kepolisian, karena tersangka dominan siswa kelas XII.
Akan tetapi, sambung dia, para tersangka itu dikenakan wajib lapor 2 x 1 Minggu, pada hari Senin dan Kamis hingga batas yang ditentukan dari Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hermawan menjelaskan, enam tersangka telah dipulangkan pada Rabu dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, seusai dimintai keterangan berikut 11 saksi yang dipanggil sejak awal pekan ini. Para orang tua dan Tim Advokasi Komite SMAN 70 Jakarta juga memberi jaminan terkait kehadiran para tersangka untuk wajib lapor.
Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan terhadap enam siswa SMAN 70 itu dilakukan terpisah dari Fitra Ramadhani (19 tahun), tersangka tunggal pembacokan siswa SMAN 6 Jakarta. Menurut Hermawan, berkas perkara enam tersangka baru itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindakan pengeroyokan. Sementara tersangka FR dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
Hermawan menambahkan, penanganan proses hukum para tersangka baru itu juga dibedakan karena masih di bawah umur. Sementara untuk sanksi, polisi tetap menjerat mereka dengan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.