Rabu 10 Oct 2012 19:07 WIB

Neneng Minta Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Red: Djibril Muhammad
Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2008, meminta penahanannya dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu.

"Saya mau minta ke Pondok Bambu tapi tidak dikasih, saya kan mau ketemu anak-anak saya," kata Neneng selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut keterangan dari kuasa hukumnya Elsa Syarif, sudah empat bulan lamanya Neneng tidak bertemu dengan ketiga anaknya yang masih kecil selama ditahan di rumah tahanan KPK. "Untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis, anak-anaknya tidak bisa karena sekolah," kata Elsa.

Neneng Sri Wahyuni yang juga istri dari Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring di Palembang itu diduga menjadi tersangka pengadaan PLTS di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Terbuka (Ditjen P2MKT) Kemnakertrans dengan nilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar.