REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan mengenai dana yang ada pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kita mempertanyakan kenapa dana yang seharusnya berada di bawah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu berada di bawah kendali Wakil Presiden," tanya anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Politisi Golkar itu menyebutkan, dana untuk TNP2K memang tidak besar, yakni sekitar Rp30 miliar. "Tapi masalahnya bukan besar atau kecil. Penempatan dana tersebut tidak pas dan harus dikembalikan pada pos yang sesuai," ujarnya.
Bisa saja, imbuhnya, dana itu dimanfaatkan tanpa ada pertanggungjawabannya. "Lagi pula, bagaimana bisa mengawasinya karena TNP2K itu tidak memiliki mitra kerja dengan DPR RI," ujar Poempida.
Ia menambahkan, bila dana tersebut tidak dikembalikan, tidak tertutup kemungkinan, dirinya bersama Rieke Diah Pitaloka dan Oheou Sinapoy akan menggalang penggunaan hak bertanya atau interpelasi kepada pemerintah.
"Kalau dibawah Wakil Presiden itu melanggar UU Kementerian Negara dan UU Fakir Miskin. Kita lihat perkembangan yang ada," kata Poempinda.