Kamis 11 Oct 2012 14:31 WIB

Sistem Informasi Parpol Online Dinilai Mengacaukan

Rep: esthi maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas verifikator KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: ANTARAFOTO
Petugas verifikator KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keberadaan Sistem Informasi Parpol Online (Sipol) dinilai ilegal dan mengacaukan. Sipol adalah sistem yang digunakan oleh KPU untuk melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan Sipol merupakan kebijakan sekaligus program yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Sistem ini tidak memiliki sandaran hukum pemberlakukannya,” katanya, Kamis (11/10).

Ia mengatakan kebijakan KPU dalam penerapan Sipol tanpa dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara sepihak. KPU, imbuhnya, juga memberi informasi minim kepada partai politik mengenai kewajiban mengisi daftar pengurus partai politik.

Saat ini satu-satunya cara verifikasi terhadap daftar pengurus partai politik dan data anggota partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota adalah melalui Sipol yang dicocokan dengan KTA yang berada di KPU Kabupaten/kota.

Protes utma Arif yakni saat verifikasi dilakukan hanya soft copy daftar pengurus dan anggota (tingkat Kabupaten/Kota) milik 2-5 parpol yang muncul dalam Sipol. “Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak partai politik tidak lolos verifikasi administrasi untuk kepengurusan dan keanggotaaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota,” katanya.

Program KPU dalam tata cara verifikasi administrasi itulah, menurut dia yang membuat partai politik menjadi tumbal dan dirugikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement