REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keberadaan Sistem Informasi Parpol Online (Sipol) dinilai ilegal dan mengacaukan. Sipol adalah sistem yang digunakan oleh KPU untuk melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan Sipol merupakan kebijakan sekaligus program yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Sistem ini tidak memiliki sandaran hukum pemberlakukannya,” katanya, Kamis (11/10).
Ia mengatakan kebijakan KPU dalam penerapan Sipol tanpa dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara sepihak. KPU, imbuhnya, juga memberi informasi minim kepada partai politik mengenai kewajiban mengisi daftar pengurus partai politik.
Saat ini satu-satunya cara verifikasi terhadap daftar pengurus partai politik dan data anggota partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota adalah melalui Sipol yang dicocokan dengan KTA yang berada di KPU Kabupaten/kota.
Protes utma Arif yakni saat verifikasi dilakukan hanya soft copy daftar pengurus dan anggota (tingkat Kabupaten/Kota) milik 2-5 parpol yang muncul dalam Sipol. “Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak partai politik tidak lolos verifikasi administrasi untuk kepengurusan dan keanggotaaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota,” katanya.
Program KPU dalam tata cara verifikasi administrasi itulah, menurut dia yang membuat partai politik menjadi tumbal dan dirugikan.