Kamis 11 Oct 2012 16:31 WIB

Diminta Kejaksaan, Chevron Sukarela Beri Surat Terkait Proyek Fiktif

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung mendatangi kantor perusahaan PT Chevron untuk meminta surat penting terkait upaya pengungkapan kasus proyek fiktif bioremediasi perusahaan tersebut. Surat tersebut dinilai sebagai alat bukti memperkuat kasus tersebut.

"Kami mencari bukti surat di sana dan supaya ditemukan (karena) itu sangat penting untuk melengkapi pembuktian unsur korupsi di pekerjaan bioremediasi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan Tim Kejagung hanya mendatangi kantor Cheveron tanpa melakukan penggeledehan. Surat terkait biaya pemulihan itu diserahkan secara suka rela oleh Chevron.

Menurut Arnold, surat itu bisa membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka yang telah ditahan Kejagung. Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu tersangka perempuan di Rutan Pondok Bambu. Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement