Kamis 11 Oct 2012 19:17 WIB

Aroma Suap Selimuti Kejari Bandar Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Chairul Akhmad
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aroma tidak sedap berupa dugaan suap sedang menyelimuti jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung.

Seorang pengacara terdakwa kasus korupsi mengekspos kepada wartawan bahwa seorang jaksa di kejari telah menerima uang suap Rp 10 juta.

 

Syamsuddin, mantan pengacara Haris Munandar (49), terdakwa perkara korupsi solar bersubsidi  di PDAM Way Rilau, menegaskan bahwa Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Teguh Herianto, telah menerima uang suap dari keluarga Haris Munandar sebesar Rp 10 juta. “Saya buka ini karena saya diancam terus,” kata Syamsuddin, , Kamis (11/10).

 

Meurut dia, uang tersebut atas permintaan Teguh kepada keluarga terdakwa. Alasan Teguh, uang tersebut untuk biaya operasional penyidikan perkara korupsi solar bersubsidi yang sedang ditangani Kejari Bandar Lampung.

Syamsuddin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Teguh di Bank Mandiri Jl Supratman pada Juni 2012.

Ia membuka kasus suap jaksa ini, lantaran dirinya terus menerus mendapat pesan singkat via telepon seluler yang isinya berupa ancaman. Terakhir, isi ancaman bahwa Syamsuddin tidak akan dapat bertemu lagi dengan anak dan istrinya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Priyanto, kepada wartawan mengatakan berita dugaan suap yang beredar menjadi bahan masukan baginya untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran anak buahnya.

 

Perkara Haris Munandar saat ini tengah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, baru penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Haris Munandar pada 12 April 2010 sampai 23 Desember 2011, telah membeli solar langsung di SPBU Lempasing, melalui saksi Hendra dengan harga solar bersubsidi dengan harga RP 6.485 hingga Rp 9.782 per liter.

PDAM Way Rilau telah menganggarkan pagu pembelian solar tersebut Rp 1,628 miliar, sedangkan Haris hanya membelanjakan pembelian solar sebesar Rp 1,02 miliar, karena menggunakan harga solar bersubsidi. BPKP menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 608.867.895.

 

  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement