REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan usulan anggaran pembangunan gedung baru KPK kepada Komisi III DPR RI. Usulan itu diajukan setelah upaya KPK untuk meminjam gedung instansi pemerintah lain menemui jalan buntu.
"Kami kembali mengajukan usulan pembangunan gedung baru guna peningkatan kinerja," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan KPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (11/10).
Zulkarnaen menjelaskan KPK sudah mengikuti saran dari Komisi III DPR RI agar berupaya meminjam pakai gedung instansi pemerintah yang lain. Pimpinan KPK, kata dia, sudah berusaha mendata gedung-gedung milik instansi lainnya dan berusaha meminjam pakai.
Pada September 2009, kata dia, KPK mendapat pinjaman gedung dari Kementerian BUMN dan sudah digunakan untuk Biro Keuangan dan SDM KPK. "Namun batas waktu pinjaman gedung dari Kementerian BUMN tersebut sudah akan berakhir pada Desember 2012," katanya.
Zulkarnaen menambahkan, KPK juga sudah berupaya meminjam gedung milik BPPT pada Nopember 2011, tapi hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Sambil menunggu jawaban dari pimpinan BPPT, menurut dia, KPK mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Keuangan pada Juli 2012. "Namun kami mendapat jawaban, tidak ada gedung yang kosong," katanya.
Setelah itu, tambah Zulkarnaen, KPK juga mengajukan permohonan peminjaman gedung kepada Kementerian Hukum dan HAM, pada Juli 2012, juga mendapat jawaban yang sama yakni tidak ada gedung yang kosong.
Zulkarnaen menjelaskan, gedung yang digunakan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, saat ini sudah sesak. "Apalagi dokumentasi kasus-kasus hukum yang kami tangani juga sudah semakin banyak," katanya.