REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, mengatakan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada sindikat narkotika internasional, Deni Setia Maharwan bukanlah atas pemberian grasi presiden.
Menurut dia, perubahan vonis tersebut merupakan pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA. "Saya baca sekilas, itu putusan PK bukan grasi," kata Djoko kepada Republika, Kamis (11/10).
Perkara tersebut, kata Juru Bicara MA ini, diputus oleh Hakim Agung Toton Suprapto yang kini telah almarhum. "Yang jelas bukan grasi," kata dia.
Sementara perihal tertera kata SUS dalam nomor registrasi perkara dan merujuk pada grasi, menurut Djoko, hal tersebut merupakan nomor lama.
Karena itu, lanjut dia, ketika putusan diambil oleh Majelis Hakim PK, nomor tersebut kembali diubah menjadi PID.SUS.