Jumat 12 Oct 2012 10:05 WIB

Terduga Pemberi Suap DPID Hadapi Pembacaan Dakwaan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahd El Fouz, yang disebut-sebut sebagai pemberi suap dalam pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (12/10). Sidang itu sendiri direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Syamsul Huda, menjelaskan, kliennya akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan DPID. Dia mengaku tidak akan langsung memberikan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita dengar dulu dakwaannya hari ini, baru kita tentukan langkah selanjutnya," ucap Syamsul di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/10).

Tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang dan tersangka Fahd El Fouz sendiri telah berada di ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. Mereka masih menunggu kedatangan JPU dan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. "Sidang hari ini saya siap, soal eksepsi, kita lihat saja nanti," ujar Fahd sambil tersenyum santai.

Fahd El Fouz diduga memberikan suap kepada anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, untuk pengurusan DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh. Sidang atas terdakwa Wa Ode sendiri hampir menemui penghujung setelah dia menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (9/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun, Selasa (2/10). Tuntutan tersebut bertalian dengan pelanggaran terdakwa atas dakwaan kesatu primer (Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan dakwaan kedua primer (Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP).

Jaksa menuntut terdakwa dengan dua dakwaan kumulatif. Keduanya adalah Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement