REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie membenarkan jika pembahasan revisi UU KPK tidak diprioritaskan dalam Rapim (Rapat Pimpinan). Sebab, hal itu sudah jelas tidak akan lolos di Paripurna untuk menjadi RUU.
"Memang tidak prioritas, sudah jelas bahwa itu tidak akan lolos di paripurna untuk menjadi RUU," ujarnya, Jumat (12/10).
Selain itu, jelas dia, pemerintah pun telah mengolah revisi ini, jadi sudah jelas tidak akan menjadi UU. Sebab, persetujuan revisi dilakukan oleh pemerintah juga, jadi artinya kalaupun lolos di DPR, revisi tersebut tidak akan menjadi UU, karena pemerintah tidak setuju.
Pimpinan DPR, kata dia, akan tetap merespons surat dari fraksi-fraksi di DPR terkait sikap mereka atas pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini. Pihaknya juga mengkonsultasikannya, terutama pada fraksi yang ingin menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
"Kita harus meresponse surat fraksi-fraksi dan revisi UU KPK itu tetap harus dikonsultasikan dengan fraksi yang mengusulkan untuk distop. Kalau tidak diresponse, nanti opininya pimpinan tidak merepsonse suara rakyat,"jelas pria yang akrab dipanggil Juki ini.
Dia juga berharap agar Komisi III DPR dan Baleg segera mencari solusi untuk menjawab suara fraksi dan rakyat terkait pembahasan revisi UU KPK ini, jangan dibiarkan berlarut-larut. "Komisi III dan Baleg cari solusi untuk meresponse suara fraksi dan suara rakyat," kata politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan bahwa pembahasan revisi UU KPK bukan merupakan kewenangan pimpinan DPR. Terlebih jelas Pramono dengan posisi politik dan tanggapan keras publik tidak menjadi prioritas untuk dibahas karena memang sudah masuk agenda Prolegnas.
"Tidak ada. Jadi pimpinan beranggapan bahwa persoalan yang berkaitan dengan revisi ini, dengan posisi politik dan suara publik yang seperti itu, tidak kemudian menjadi prioritas untuk dibahas,"ujarnya pada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (11/10).