Jumat 12 Oct 2012 12:10 WIB

Fahd El Fouz Didakwa Suap Wa Ode Rp 5,5 M

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Fahd A Rafiq
Foto: Antara
Fahd A Rafiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.

Pembacaan dakwaan atas lelaki yang ditahan sejak 27 Juli 2012 itu dilakukan oleh dua jaksa Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut Umum Rini, menjelaskan, Fahd didakwa melakukan suap pada kurun waktu September hingga Oktober 2010.

Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Surahman memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh. "Tiga kabupaten itu adalah Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya," jelas Rini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/10).

Pemberian uang itu, menurut Rini, dilakukan secara bertahap melalui Haris Surahman kepada Seva Yolanda selaku asisten pribadi Wa Ode Nurhayati. Fahd memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Haris yang alokasinya diperuntukkan bagi Wa Ode (Rp 5,5 miliar) dan Haris (Rp 500 juta).

"Uang itu adalah fee 5-6 persen bagi Wa Ode karena mengurus DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh," jelas Rini.

Rincian pemberian uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut, urai JPU lain, Guntur Ferry, yakni uang sebesar Rp 5,25 miliar dikirim ke rekening Wa Ode Nurhayati melalui asisten pribadinya oleh Haris. Sementara dana senilai Rp 250 juta disetor ke rekening Syarif Ahmad selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center atas perintah Wa Ode.

Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp 5,5 miliar kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement