REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara pemberian suap kepada Wa Ode Nurhayati (anggota DPR), Fahd El Fouz, mengakui 95 persen materi dalam surat dakwaan adalah benar. Namun begitu, terdakwa membantah 5 persen materi dakwaan yang bertalian dengan kesaksian Haris Surahman.
Terdakwa Fahd mengakui pemberian uang senilai Rp6 miliar kepada Wa Ode Nurhayati (Rp 5,5 miliar) dan Haris Surahman (Rp 500 juta). Pengakuan itu disampaikan usai jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/10). "95 persen dakwaan saya nyatakan benar," tegas Fahd usai menjalani sidang.
Namun begitu, Fahd membantah keterangan Haris Surahman yang menyatakan dirinya sebagai pihak yang ngotot akan pengurusan DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh. Menurut dia, pihak yang menawarkan proyek alokasi DPID tersebut adalah Haris.
"Haris itu kan staf ahli DPR, tentu saja dia yang tahu DPID. Jadi dia juga yang tawarkan saya. Saya kan pengusaha murni," jelas Fahd.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Fahd didakwa menyuap Wa Ode Nurhayati (anggota Banggar DPR) sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah Provinsi Aceh.
Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.