REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Syamsul Huda, menyatakan tidak akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu didasarkan pada pengakuan kliennya yang menyatakan 95 persen dakwaan adalah benar.
Syamsul menjelaskan, pada prinsipnya, sebagian besar materi dalam surat dakwaan penuntut umum adalah benar sebagaimana diamini terdakwa. Untuk itu, jelas dia, tim penasihat hukum tidak akan membuat eksepsi atas dakwaan.
"Kami putuskan untuk langsung menguji dakwaan jaksa dengan memeriksa saksi-saksi," tegas Syamsul usai mendengar pembacaan dakwaan penuntut umum.
Menanggapi keputusan penasihat hukum, Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, menyatakan sidang selanjutnya akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana ketentuan yang ada, ucap dia, saksi pertama yang akan dihadirkan adalah dari penuntut umum.
"Kita akan buat sidang ini dua kali dalam sepekan dengan sidang pemeriksaan saksi perdana pada Selasa (16/10) siang," ungkap Suhartoyo sebelum mengetuk palu tanda sidang selesai.
Fahd El Fouz didakwa menyuap Wa Ode Nurhayati (anggota Banggar DPR) sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah Provinsi Aceh.
Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp 5,5 miliar kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.