REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menegaskan Hakim Agung Imron Anwari, yang membebaskan putusan mati gembong narkoba Hengky Gunawan telah meminta diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.
"Karena namanya selalu disebut dalam pemberitaan maka Hakim Agung Imron justru meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung," kata Djoko, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10).
Djoko mengungkapkan Jumat ini sudah ditandatangani bukti bukti pemeriksa yang akan dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, serta dibantu Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) sebagai sekretaris. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara marathon.
Bukan hanya Hakim Agung Imron saja, pemeriksaan juga dilakukan ke seluruh majelis termasuk operator dan panitera pengganti. "(Yang) diperiksa tidak hanya terkait putusan Gunawan yang sedang dipersoalkan oleh publik, tetapi tidak tertutup terhadap perkara-perkara yang lain terkait dengan narkoba," katanya.
Jubir MA juga mengungkapkan perbedaan putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut hukuman Gunawan 12 tahun adalah salah tulis.
"Pak Imron menitipkan pesan kepada saya bahwa putusan yang dikirim ke PN Surabaya itu ada kekeliruan, 12 tahun ditulis disana, padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan diwebsitekan itu adalah 15 tahun," katanya.
Terkait putusan pembatalan hukuman mati ini, Djoko menyatakan mendukung putusan Hakim Agung Imron. "Saya sampaikana dukungan putusan Pak Imron itu terutama yang terkait dengan pidana mati yang dianggap bertentangan dengan HAM," katanya.
Djoko mengatakan bahwa pembatalan hukuman mati ini mendapat dukungan dari "Asian Right Commission" yang berada di Hongkong. "Saya Cuma menyampaikan kepada wartawan. Apakah setuju atau tidak setuju itu soal lain," katanya.