Jumat 12 Oct 2012 13:55 WIB

DPR Klaim Restui Gedung KPK Bukan karena Takut

Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika I Gede Pasek menyatakan keputusan Komisi III mencabut blokir anggaran gedung baru KPK setelah sekian lama bukan lantaran takut akan desakan masyarakat, namun murni sesuai proses yang berjalan selama ini.

"Kalau dicela masyarakat DPR sudah sering. Jadi memang bukan karena itu," ujar I Gede Pasek di Jakarta, Jumat (12/10).

Menurut dia, salah satu alasan Komisi III mencabut tanda bintang atau membuka blokir anggaran gedung baru KPK karena tidak ada jalan lain bagi lembaga antikorupsi itu untuk mendapatkan kantor baru.

"KPK telah menyampaikan rincian terkait pembangunan gedung, dan kami lihat cukup bagus. Termasuk adanya usulan Komisi III kepada KPK untuk mencari gedung yang tidak terpakai, itu semua sudah disampaikan KPK hasilnya dan bukti tertulisnya, dan ternyata semua jalan itu tidak memungkinkan lagi," ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan penyampaian KPK, Komisi III melakukan rapat internal, yang salah satunya memutuskan untuk mencabut tanda bintang atau blokir anggaran pembangunan gedung baru KPK.

"Komisi III membuka tanda bintang atau blokir anggaran gedung baru KPK sesuai surat Komisi III DPR RI, dengan nilai Rp61,92 miliar," kata dia.

Meskipun demikian, dia mengatakan ada beberapa anggaran KPK untuk 2013 yang tidak disetujui Komisi III antara lain, anggaran pembentukan komunitas antikorupsi, dan anggaran publikasi.

"Untuk pembentukan komunitas antikorupsi ini tidak disetujui, dan anggaran publikasi yang kami rasa cukup besar agar dialokasikan untuk pengawasan, monitoring, dan pencegahan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement