REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan Kepolisian RI (Polri) tetap berwenang mengusut kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan kematian yang dilakukan Kompol Novel Baswedan, salah satu penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kasus Kompol Novel itu tindak pidana umum dan bukan delik aduan sehingga merupakan kewenangan polisi untuk menyelidiki dan menyidik," kata Gede Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (12/10).
Sebagai tindak pidana umum, kata Pasek, kasus kekerasan yang diduga melibatkan Kompol Novel memiliki masa kedaluarsa, yaitu 12 tahun. Sebelum memasuki masa kedaluarsa, kasus itu masih tetap bisa berproses.
Terkait arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait konflik antara KPK-Polri yang disampaikan di Istana Negara, Senin (8/10) lalu, politisi Partai Demokrat itu mengatakan tidak ada instruksi untuk menghentikan pengusutan. "Presiden mengatakan 'timing'-nya tidak tepat, caranya yang tidak tepat, bukan menghentikan proses penyelidikan," katanya.
Untuk menerjemahkan arahan Presiden itu,maka Pasek menyarankan agar pengusutan kasus itu dilanjutkan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi atau pihak-pihak lain dulu sambil menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa Kompol Novel.
Kompol Novel Baswedan, salah satu penyidik Polri yang bertugas di KPK dan sedang mengusut dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, diduga terlibat kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang tersangka pencurian sarang burung walet saat perwira menengah itu menjabat kasatreskrim Polres Bengkulu.
Jumat (5/10) lalu, sejumlah perwira dari Polda Bengkulu didampingi perwira dari Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK untuk membawa paksa Kompol Novel. Di saat yang sama, Kompol Novel dijadwalkan memeriksa tersangka dugaan korupsi simulator SIM, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.