Jumat 12 Oct 2012 14:52 WIB

Anggaran Polri: 'Gemuk' di Belanja Pegawai, 'Kurus' di Keamanan Masyarakat

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
Lambang Polri (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Lambang Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengajukan anggaran senilai Rp 43,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.

Akan tetapi, anggaran korps bhayangkara dinilai jauh lebih 'gemuk' untuk belanja pegawai dan lebih 'kurus'untuk keamanan masyarakat. Sehingga, masyarakat harus menanggung beban sendiri untuk biaya keamanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejahteraan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yuna Farhan, mengungkapkan anggaran Polri untuk belanja pegawai senilai Rp 29 triliun.

Sementara, anggaran untuk belanja barang dan belanja modal jauh tertinggal dengan nilai masing-masing Rp 7,6 triliun dan Rp 5,9 triliun.Bahkan, ungkap Yuna, peningkatan anggaran belanja untuk pegawai sudah lebih dahulu terjadi pada dua tahun sebelumnya, yakni 2011 dan 2012.

"Berturut-turut terjadi peningkatan belanja pegawai dari tahun 2011 ke tahun 2012 senilai Rp 9,2 triliun,"ujar Yuna.Dalam program keamanan dan ketertiban masyarakat, ungkap Yuna, perhatian Polri sangat minim. Polri hanya mengalokasikan Rp 1,7 triliun.

Sementara, anggaran untuk pelayanan masyarakat seperti pelayanandi bidang lalu lintas mencapai Rp 2,3 triliun. Yuna mengungkapkan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat pun semakin terpinggirkan.

Walhasil, konflik horizontal antara anggota masyarakat yang diakibatkan baik oleh isu SARA, disintegrasi, hingga ekonomi semakin lambat tertangani. Pasalnya, pos anggaran Polri yang tidak terencana dengan baik. "Kondisi demikian tidak berarti komisi III menambah anggaran Polri. Tapi harus diubah perencanaan anggarannya,"jelasnya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement