Jumat 12 Oct 2012 14:58 WIB

Golkar Enggan Komentari Status Hukum Yance

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Sekjen Golkar, Idrus Marham
Sekjen Golkar, Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Golkar enggan komentari status kadernya, Yance, terkait pencalonannya memperebutkan kursi Jabar satu. "Memang hari ini baru akan diputuskan," jelas Sekjen Golkar, Idrus Marham, saat dihubungi, Jumat (12/10).

Ketika ditanyakan bagaimana nasib Yance di Kejaksaan Agung terkait perkara pembebasan lahan untuk PLTU, Idrus tidak banyak berbicara. "Coba saya lihat dulu," paparnya. 

Kejaksaan Agung belum mau menyatakan akan menghentikan kasus yang menjerat Irianto setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi ketiga terdakwa kasus korupsi PLTU ini. "Nanti kami teliti dan kaji untuk menuntaskan kasus itu," katanya.

Kejagung menetapkan Yance sebagai tersangka kasus pembangunan PLTU itu pada 2010 dan kasus tersebut mangkrak cukup lama. Kejagung menyatakan pihaknya masih menunggu putusan tiga terdakwa lainnya di tingkat kasasi setelah di tingkat pertama divonis bebas.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kasus tersebut terkait dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.

Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya harga jual tanah digelembungkan.

Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement