REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengangkatan 28 penyidik Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah. Penilaian itu disampaikan pengamat hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis.
Para penyidik tersebut, lanjutnya, harus mengajukan permohonan pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kepala Kepolisian untuk beralih status. Pengangkatan secara sepihak itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005.
"Itu berkaitan dengan hukum ketatanegaraan. Teman-teman di Mabes sedang mencari formula agar seluruh tindakan mereka kompatibel dengan tatanan hak kepegawaian ketatanegaraan," ujar Margarito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (12/10).
Margarito bersama Ahli Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira mendatangi Divisi Hukum Mabes Polri siang tadi. Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendapat hukum soal penyidik Polri di KPK. Keduanya melakukan dengar pendapat dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Setiadi.
Ia menambahkan KPK tidak bisa semena-mena mengambil penyidik Polri. Menurut dia, dari segi hukum tindakan KPK itu salah karena status penyidik jelas-jelas anggota Polri.
Seharusnya, lanjutnya, pimpinan KPK mengajukan permohonan itu kepada Kapolri. Jika permohonan tersebut disetujui Kapolri, sebanyak 28 penyidik itu baru bisa mengajukan pengunduran diri. Kapolri bisa saja memberikan persetujuan dan bisa juga menolak pengunduran diri itu.
Kendati demikian, melihat situasi belakangan ini, ia belum memberikan rekomendasi final apapun kepada Polri. Ia hanya memberikan dorongan kepada Polri agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.