REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mengecam pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh yang dianggap telah melukai perasaan anak korban perkosaan.
"Tidak ada alasan sedikitpun membenarkan pernyataan Mendikbud. Jika ada anak yang melakukan hubungan seksual di usia anak, termasuk yang melakukan atas suka sama suka, dalam undang-undang itu tegas dijelaskan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah ikut bertanggung jawab," kata Ketua Satgas PA, Ihsan di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya pada Kamis (11/10), Mendikbud mengaku belum mengetahui detil kasus SA, siswi SMP di Depok yang menjadi korban perkosaan dan dikeluarkan dari sekolah. Dalam pernyataannya, M Nuh mengatakan kemungkinan SA adalah "siswi nakal" dan hanya mengaku diperkosa.
"Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, mengaku diperkosa," kata Mendikbud, M Nuh.
Seharusnya pemerintah, lanjut Ihsan, melindungi korban pemerkosaan dari kejahatan pelaku pemerkosaan, kejahatan sekolah dan masyarakat yang membuat korban menjadi korban berkali-kali.
Dalam UUPA dinyatakan dengan tegas bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara (pasal 20) bertanggung jawab karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menyelenggarakan perlindungan anak.
"Pernyataan Mendikbud melukai perasaan korban, orang tua dan seluruh masyarakat Indonesia. Mendikbud harus minta maaf pada seluruh korban pemerkosaan yang ribuan di Indonesia dan belum semua mampu dipulihkan oleh pemerintah," ujar Ihsan.
Jika Mendikbud tidak minta maaf atas ucapannya, Satgas PA dan seluruh aktivis anak harus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengevaluasi Mendikbud karena telah melukai perasaan korban dan belum ada sistem perlindungan yang mampu melindungi secara maksimal.