Sabtu 13 Oct 2012 20:18 WIB

Presiden Dinilai Mengancam Generasi Muda

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Haji Abror Rizki/Rumgapres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai belum memiliki langkah kongkrit dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal ini mengakibatkan semakin leluasanya peredaran gelap narkoba di tanah air.

Karena sikap SBY yang 'plintat-plintut' tersebut, tak sedikit generasi muda bangsa akhirnya menjadi korban narkoba. (baca: Presiden SBY Dinilai Makin 'Plintat-Plintut').

"Kalau dibiarkan maka semakin terlihat SBY mengancam generasi muda bangsa ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia, kepada ROL, Sabtu (13/10).

Dalam dua tahun terakhir SBY memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba. Yakni, kepada Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.

Grasi kepada Ola diberikan SBY melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mati kepada Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Sebelumnya, Presiden mengabulkan grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011. Satu lagi grasi yang diberikan SBY kepada narapidana kasus narkoba adalah warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby. Grasi diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012.

Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012. Grasi kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung. Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui istana namun melalui media massa Australia.

Selain pemberian grasi, sudah terjadi juga pergantian vonis mati terhadap pengedar dan produsen narkoba, seperti yang dialami terpidana peredaran gelap narkoba, Hanky Gunawan. Ia divonis 15 tahun pada tingkat PK. Padahal di tingkat kasasi dia divonis hukuman mati. (baca: 'Grasi Presiden kepada Gembong Narkoba Berbahaya').

"Ini semakin menunjukkan tidak ada komitmen serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," jelas Doli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement