REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, kuasa hukum Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu mengatakan, Novi adalah korban.
Chris menuturkan, perempuan yang berprofesi sebagai model majalah dewasa ini bukanlah bandar atau pengedar narkotika. "Jadi dia (Novi) seharusnya tidak menjalani hukuman, karena Novi (butuh) direhabilitasi," kata Chris kepada Republika, Ahad (14/10).
Novi Amilia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu. Dengan mengendarai mobil merah Honda Jazz, perempuan ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi.
Saat massa marah, dan melihat Novi, massa malah tercengang karena perempuan yang juga model majalah dewasa ini hanya mengenakan pakaian dalam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian itu.