REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto, mengatakan Novi Amilia (25 tahun) dirawat sampai sembuh terlebih dahulu. Kemudian baru dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter Rumah Sakit (RS) Polri dr Soekanto, Jakarta Timur.
Terkait pernyataan kuasa hukum Novi, Chris Sam Siwu mengenai kondisi Novi sebagai korban, Rikwanto menuturkan, itu hak Chris sebagai pengacara.
“Saat ini masih menunggu keterangan resmi hasil pemeriksaan kejiwaan oleh dokter RS Polri dr Soekanto, Jakarta Timur,” ucap Rikwanto kata Rikwanto, Ahad (14/10). Rikwanto berharap mudah-mudahan hasilnya dapat keluar satu pekan setelah Novi dirawat, atau Jumat (19/10) mendatang.
Rikwanto menjelaskan, setelah pihak RS menyimpulkan hasil kejiwaan perempuan asal Medan, Sumatra Utara ini, baru kemudian di tulis dalam keterangan. “Lalu kami memeriksanya, kemudian ada Berkas Acara Pidana (BAP), setelah itu baru ditetapkan pasal hukuman,” tuturnya.
Dia menambahkan, umumnya pasal yang dikenakan adalah pasal mengenai lalu lintas yaitu pasal 311 yang ancaman hukumannya diatas satu tahun. “Kemudian dari hasil tes urine, Novi terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi, maka pasal yang dikenakan adalah pasal Narkotika,” kata Rikwanto.
Rikwanto berharap kejadian ini tidak terjadi kembali. “Masyarakat yang mabuk dan (menggunakan) narkotika jangan menyetir kendaraan karena dapat mencelakakan diri sendiri, dan orang lain,” harap Rikwanto.
Novi Amalia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu. Dengan mengendarai mobil merah Honda Jazz, perempuan ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian itu.