REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan bila pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator karena pelimpahan tersebut berada di tataran penyidik.
"Ya bisa langsung, itu kan di ranah penyidik, biar mereka berkoordinasi untuk pelaksanaan mekanisme pelimpahan berkas," katanya Jaksa Agung di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk mekanisme pelimpahan berkas perlu ada koordinasi yang baik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bahwa itu masih dalam ranah penyidik, biarkan koordinasi antara Polri dan KPK, untuk mekanismenya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum terkait berkas dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator SIM pada Korlantas seiring Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya menyebutkan yang menangani kasus itu yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu nanti masih akan dievaluasi lebih dalam lagi, langkah hukum apa yang akan kita tempuh," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono. Ia menambahkan sampai sekarang berkas kasus itu belum dikembalikan ke Kejagung dari Mabes Polri.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi simulator SIM itu belum lengkap atau P18 hingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi sembari diberi petunjuk atau P19 ke Mabes Polri.
Lima berkas itu antara lain, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo, dan Direktur Utama
PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Darmono juga menyebutkan pihaknya taat azas sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Hanya saja mekanismenya akan dibahas secara internal dulu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita segera menyerahkan tiga tersangka kasus Simulator SIM kepada KPK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka tersebut yakni Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
"Sedangkan dua tersangka lain yakni Kompol LG (Legimo, red) dan AKBP TR (Teddy Rusmawan, red) masih ditangani Polri," kata Suhardi.
Tiga tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang sama-sama ditetapkan tersangka oleh KPK dan Polri.