Senin 15 Oct 2012 15:27 WIB

Kemenag: Haji Khusus Dialihkan untuk Penuhi Kuota Reguler

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Seorang petugas haji Indonesia daerah kerja Makkah sedang melayani jamaah haji khusus yang tersesat di Masjidil Haram.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Seorang petugas haji Indonesia daerah kerja Makkah sedang melayani jamaah haji khusus yang tersesat di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pekan lalu pemerintah telah mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan haji khusus ke haji reguler. Pasalnya, jamaah haji khusus tahun ini melebihi kuota yang disediakan. Dari kuota 17.000 kuota, jumlah jamaah mencapai 17.200 orang.

Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengungkapkan surat yang dikirim pemerintah untuk pemerintah Arab Saudi memang untuk menginformasikan pengalihan jamaah haji khusus ke reguler. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kursi kosong dalam kuota jamaah haji reguler.

Pasalnya, kata dia, masih ada kuota haji reguler yang tidak terserap karena masalah pelunasan. Sebab itu, kata Ahmad, kuota kosong tersebut diisi dengan jamaah haji khusus. "Dengan pengalihan ini tidak memengaruhi kuota jamaah haji Indonesia secara keseluruhan," ungkap dia, Senin (15/10).

Ahmad menambahkan, surat yang dikirimkan oleh pemerintah sebagai syarat pengalihan kuota. Muasasah di Arab Saudi meminta surat keterangan resmi dari Indonesia, sebab mereka membutuhkan surat tersebut. Kejadian serupa juga pernah terjadi di penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Langkah pengalihan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memaksimalkan jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia.

Ahmad membantah bahwa kelebihan kuota jamaah haji khusus ini menyebabkan keterlambatan terbitnya barcode atau izin masuk bagi jamaah haji. Menurutnya, kebijakan pengalihan memang murni untuk memaksimalkan kuota yang tidak terserap dari jamaah haji reguler.

Keterlambatan keluarnya barcode, menurut Ahmad, adalah murni masalah teknik petugas di Arab Saudi. Muasasah bidang IT di Arab masih banyak yang baru, tambah Ahmad, jadi mereka belum terlalu siap. Selain itu juga ada perubahan sistem yang menyebabkan pelayanan menjadi terlambat.

Dengan surat itu, setidaknya ada 200 jamaah haji khusus yang dialihkan dalam kuota haji reguler. Namun jamaah haji khusus tetap berhak mendapatkan haknya sesuai haji khusus. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, memastikan 200 jamaah haji khussus yang dialihkan ke haji reguler tetap menerima haknya sebagai haji khusus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement