Senin 15 Oct 2012 16:47 WIB

Selain Novel, Satu Penyidik KPK Diduga Terlibat Kasus Penembakan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hazliansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penembakan enam pencuri sarang walet yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan pada 2004 menyeret dua nama baru berinisial AS dan YS.

Keduanya merupakan mantan personel Polda Bengkulu. Salah seorang di antaranya kini juga menjadi penyidik di KPK. Ia diduga ikut melakukan penembakan terhadap pencuri walet. 

"Diduga kuat melibatkan, tapi posisi kita masih melakukan evaluasi. Belum ada penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Senin (15/10).

Ia menolak berkomentar lebih lanjut mengenai penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Sejak pekan lalu, Polri masih tertutup perihal perkembangan kasus Novel. "Itu nanti aja ya. Kalau yang itu jangan sekarang dulu," katanya menambahkan.

Kepolisian RI memastikan akan melanjutkan pengusutan kasus Novel Baswedan. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pekan lalu mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan agar pengusutan kasus Novel tidak sampai mengganggu penanganan kasus simulator SIM.

"Konteksnya ke sana. Perintah Presiden jangan sampai mengganggu penyidikan karena (kasus Novel) tidak boleh dibiarkan. Kepolisian akan mengusut tuntas karena merupakan tanggung jawab," ujar Nanan kepada wartawan usai menjadi pembicara di seminar nasional Komisi Kejaksaan RI di Hotel Atlet Century Park, Kamis (11/10).

Ia juga mengatakan kepolisian akan mengakomodir keluhan dan temuan Propam terkait kasus tersebut. Bukan hanya kepolisian, lembaga independen seperti LSM KontraS dan Komisi Kepolisian Nasional juga membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus penembakan delapan tahun silam itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement